Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi seorang perempuan warga negara Kanada berinisial BVP (30) karena overstay. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat BVP tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Januari 2024.
BVP tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. Ia memilih Bali dan Lombok. Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 11 Februari 2024 karena ia mengklaim sudah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024.
Namun, pengakuannya saat itu ia masih berada di Lombok dan sempat memiliki masalah keuangan sehingga kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggalnya maupun untuk pergi ke Bali.
Setelah itu ia melapor Kedutaan Besar Kanada di Jakarta dan menerima informasi bahwa dirinya harus datang ke Imigrasi untuk melapor dan pihak kedutaan akan membantunya untuk menyiapkan tiket penerbangan.
Atas keadaan tersebut BVP pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 52 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian,” ujarnya Dudy.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke BVP ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024. Dudy menerangkan setelah BVP didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BVP dapat dideportasi ke kampung halamannya.
BVP telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 April 2024 dengan tujuan akhir Calgary International Airport – Kanada dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menjelaskan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (CB.1)