PariwisataPeristiwa

Overstay, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA

Tiktok Facebook Facebook

Badung – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan giat pengawasan pengaduan masyarakat di wilayah Kuta berdasarkan laporan warga negara Nigeria overstay lebih dari 60 hari dengan identitas terlapor atas nama Chiletan/Chilettam Promises (Belive), Selasa (28/05).

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim ditemukan tiga warga negara Nigeria yang diduga overstay dan melakukan penipuan.

Selanjutnya pada hari Rabu (29/05) dilakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang didapat dari tiga warga negara asing tersebut bahwa terdapat sebuah kos-kosan area yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, setelah berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim Imigrasi Denpasar tim masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Ratusan Penumpang Internasional Tiba Di Bandara Ngurah Rai, Bali

Dari pemeriksaan yang dilakukan di lapangan ditemukan sebagai berikut  19 warga negara Nigeria (19 orang laki-laki ), satu warga negara Ghana (laki-laki), serta satu warga negara Tanzania (perempuan), dan sebagian besar warga negara Nigeria tersebut diduga overstay dan beberapa tidak dapat menunjukan Paspor.

Kemudian tim membawa warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di lokasi tersebut sejumlah 21 orang ke Kantor Imigarsi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Setelah Festival, Ini Yang Perlu Diketahui dari Tanah Lot

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi warga negara asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing  yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya,” ujar Pramella. (CB.1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button