Denpasar – Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menggenjot pengawasan terhadap orang asing yang berada di Pulau Dewata. Hal ini dinyatakan setelah adanya pegungkapan laboratorium gelap milik Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Yordania yang berlokasi di Mama House Villa, Jalan Keliki Kawan Payangan, Kabupaten Gianyar.
“Kanwil Kemenkumham Bali telah secara konsisten melaksanakan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya Bali, dimana salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu Selasa, (23/7).
Ia menyebutkan, untuk memperkuat pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali serta melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.
“Dengan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Bali dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba,” ujarnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Marthinus Hukom saat memimpin konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (23/7) menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini kita buktikan bersama bahwa seluruh elemen bangsa masih memiliki kepedulian dan komitmen tinggi dalam melawan kejahatan narkotika,” ujarnya.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa kasus laboratorium narkoba ini terungkap setelah BNN melakukan operasi siber pada Kamis (18/7). Saat dilakukan penggrebekan, petugas BNN mengamankan tiga orang asal Filipina yang terdiri dari laki-laki berinisial DAS dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS),
“Sementara itu satu orang lagi WNA asal Yordania berinisial AMI masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sugiri juga menyampaikan bahwa laboratorium itu memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni (DMT) atau Dimethyltryptamine.
“DMT ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” ujarnya.
Berdasarkan kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (CB.1)