Pariwisata Peristiwa
Beranda » Imigrasi Bali Deportasi 32 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Akan Dideportasi Bertahap

Imigrasi Bali Deportasi 32 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Akan Dideportasi Bertahap

Deportasi WNA Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan siber

Badung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam telah mendeportasi 32 WN Taiwan dari 103 orang penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber tempo hari yang digerebek di sebuah villa di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan beberapa waktu lalu.

Warga Negara Asing (WNA) tersebut adalah CSJ, 31 tahun. CKM, 36 tahun. LXD, 26 tahun. JCJ, 32 tahun. CYH, 39 tahun yang telah dideportasi pada Jumat, (28/6). Lainnya,  TYH, 21 tahun. LYH, 35 tahun. STC, 23 tahun. THC, 32 tahun.  CCW, 18 tahun.  LXX, 27 tahun.  WCY, 31 tahun. CCH, 20 tahun. CHY, 21 tahun. CHK, 34 tahun. LCW, 26 tahun telah dideportasi pada Minggu, (30/6). Selanjutnya 16 WNA Taiwan telah dideportasi pada Senin, (1/7) yang kesemuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport. Pada hari yang sama juga telah dipindahkan 13 WNA Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:  Ini Sepuluh Besar Negara Asal Wisatawan Mancanegara ke Bali, Australia Paling Banyak

Sebelumnya diketahui seluruh WNA tersebut telah diamankan Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan  operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali tersebut telah berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Gustaviano mengatakan, ajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga:  Wacana Pendidikan Berkualitas, Begini Respon MS Glow dan SANDI

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” ujarnya.

Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa deportasi 32 Warga Negara Taiwan (WNA) yang dilakukan merupakan komitmen penegakan hukum dan kedaulatan negara. “Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian,” ujarnya. (CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Kodam IX/Udayana Ikut Bersihkan Pantai Kuta

#4

Tahun ini, BPBD Tabanan Kebagian Anggaran Bencana Rp 5 Miliar

#5

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

Follow Us

     

KPU Kabupaten Tabanan

Bagikan