Update

Pemkab Tabanan Rakor Jelang Nyepi, Seperti Ini Keputusannya

 

Tabanan – Sebagai langkah antisipasi dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Nyepi tanggal 14 Maret 2021, Pemkab Tabanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengamanan Perayaan Hari Raya Nyepi, yag dipusatkan di Mapolres Tabanan, Jumat (5/3).

Rakor yang dipimping langsung oleh Bupati Tabanan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda I Gede Susila, diikuti oleh Kapolres Tabanan yang diwakili Wakapolres, Dandim 1619 Tabanan yang diwakili Danramil Kediri, para Kapolsek se-Kabupaten Tabanan dan undangan terkait lainnya.

Sekda I Gede Susila mengatakan, bahwa rakor ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kewilayahan masing-masing. “Dengan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang mungkin ada pengetatan-pengetatan dengan alasan yang jelas karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, sebelumnya pada perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2020 juga telah dilakukan hal serupa dengan harapan Nyepi tahun 2021 ini bisa denagn keadaan normal. “Tetapi nyatanya sampai saat ini kita tidak bisa prediksi sampai kapan pandemi ini akan berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga:  Yowana Kota Denpasar Gelar Penyuluhan Soal Pinjol, Begini Materinya.  

Atas kondisi tersebut, Sekda I Gede Susila meminta kepada seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kerja keras untuk mengoptimalisasi penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing. Disamping itu, Ia juga mengajak semua pihak agar selalu melakukan introspeksi diri dan menyiapkan diri dalam menjalankan langkah-langkah antisipasi, sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai.

“Kita di Tabanan kembali diposisi zona merah, dan berbagai tahapan-tahapan pelaksanaan pembatasan ini sudah kita lakukan. Dan dari mulai PPKM I, PPKM II, sekarang mengecil lagi menjadi PPKM micro I, II dan akan diperpanjang lagi mulai tanggal 9 ini sampai tanggal 26 Maret 2021, kalau gak salah,” bebernya.

Ia menambahkan kondisi ini sangatlah perlu penanganan yang serius agar tidak secara terus menerus merusak semua sektor perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, Ia meminta semua pihak agar melakukan pengetatan-pengetatan sesuai dengan surat edaran baik dari pemerintah pusat maupun Provinsi.

Dengan harapan bisa mewujudkan apa yang menjadi tujuan dari Rakor ini, yaitu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tabanan dan khususnya umat Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 di masa pandemi Covid-19 serta terciptanya situasi wilayah hukum Polres Tabanan yang aman dan kondusif.

Baca Juga:  Tim SAR Evakuasi Jenazah WNA Qatar di Pantai Kelingking, Nusa Penida dengan Helikopter

Dalam rakor tersebut disepakati beberapa keputusan pengaman, salah satunya dengan melakukan pengamanan mengedepankan kegiatan preventif dan pre-emtif didukung kegiatan intelijen untuk pelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutup terhadap kegiatan masyarakat dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943 tahun 2021.

Dengan sasaran pengamanan diantaranya adalah orang dan benda. Unsur orang diantaranya masyarakat yang khususnya melaksanakan melasti, tawur kesanga dan perayaan Nyepi, para pelaku perorangan/kelompok tertentu, residivist/pelaku kejahatan lainnya yang memanfaatkan momen hari raya untuk memicu terjadinya SARA, dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi Caka 1943.

Benda di antaranya, Senpi, amunisi, Bom, petasan, mercon, kembang api, meriam bamboo, sajam dan bahan kimia berbahaya lainnya, berbagai jenis minuman keras, kendaraan roda dua, roda empat dan jenis kendaraan lainnya yang dapat menimbulkan laka lantas. (CB/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button