PeristiwaUpdate

Pemkab Badung Serahkan Ribuan SK Untuk P3K, Lima Orang Mengundurkan Diri

Tiktok Facebook Facebook

Badung – Pemkab Badung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 1.920 P3K dan 25 PNS STAN di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (18/4). Penyerahan dilakukan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Saat menyerahkan SK tersebut Giri Prasta menyampaikan, ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki arti yang sangat strategis dan mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan.

“Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Badung yang digadang-gadang sebagai bakal calon Gubernur Bali ini menerangkan, birokrasi sebagai pemberi dan bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, adaptif dan kolaboratif.

Baca Juga:  PMA Menteri Agama, Umat Hindu Kini Bisa Kembangkan Lembaga Pendidikan

“Setelah penantian panjang untuk diangkat sebagai ASN dan P3K, kiranya ini menjadi momentum pengingat bagi saudara-saudara sekalian, bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing,” ujar

Kepala BPSDM Badung I Gede Wijaya melaporkan bahwa tujuan penyerahan SK pengangkatan seleksi pengadaan P3K tahun 2023 dan PNS dari lulusan STAN yang penempatan di Kabupaten Badung untuk memberikan kepastian status hukum sebagai ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja bagi peserta yang telah lulus seleksi pengadaan sebanyak 1.935 dan telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dengan proses pengusulan NIP. P3K.

Baca Juga:  Badung Angelus Buana, Kota Denpasar Kebagian Rp 50 Miliar Lebih

“Tetapi dalam perjalanan terdapat tujuh orang yang masih tidak sesuai syarat artinya berkas tidak sesuai dan lima orang mengundurkan diri hingga peserta yang mendapat persetujuan teknis NIP P3K dan bisa diproses mendapatkan SK pengangkatan sampai saat ini sebanyak 1.923 orang,” ujarnya. (CB.1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button