Ekonomi

Ratusan Warga Daftar Sambungan Murah TAB Tabanan, Ingatkan Soal Aturan Eksporasi Air Tanah

Tabanan – Dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah membuat masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, ada sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tentunya aturan ini dikeluarkan untuk mengendalikan eksplorasi air tanah yang jika dibiarkan akan semakin liar dan tidak terkontrol.

Hal ini pun mendorong masyarakat untuk menggunaan air perpipaan bukan malah menggunakan air tanah. Apabila hal itu dibiarkan terus terjadi maka penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan akan terjadi di Tabanan bahkan di Bali. Yang paling parah tanah bisa ambles atau penurunan muka tanah.

Kasubag Humas Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Tabanan Agus Suarjaya menyebutkan, adanya aturan tersebut sejalan dengan Gebyar Sambungan Air Minum Murah dengan memberikan diskon pemasangan sambungan rumah tangga (SR) baru maupun penyambungan kembali.

Baca Juga:  Universitas Mercu Buana Yogyakarta Inisiasi Pemberian Vitamin Ternak Dengan Mineral Block

“Gebyar ini dibuka mulai 3 Juli 2023 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2023,” ujarnya Kamis, (20/7).

Hingga Kamis, (20/7) jumlah pendaftaran yang diterima di kantor pusat dan kantor unit TAB telah mencapai 866 orang. Agus menyebutkan, program ini disambut antusias masyarakat Tabanan. Terutama masyarakat yang sebelumnya menggunakan sumur BOR atau PAM swadaya.

“Mereka sebagian besar memilih beralih ke layanan Perumda TAB karena kualitas air yang mereka dapatkan tidak baik (seperti keruh, atau berbau). Seiring dengan gebyar ini Perumda TAB pun berkomitmen terus menjaga dan meningkatkan pelayanan dengan memastikan kontinuitas distribusi air kepada pelanggan,” ujar Agus.

Baca Juga:  Komang Lusi dan Cerita Endek Yang Mendunia

Masyarakat yang ingin menjadi pelanggan Perumda TAB dapat melakukan pendaftaran di Kantor Pusat maupun di Kantor Unit Layanan Perumda TAB terdekat. Cukup membawa fotokopi KTP, denah lokasi dan biaya pendaftaran tak lebih dari Rp 5.000. “Biaya pendaftaran pun didiskon menjadi Rp 4.999,” ujarnya.

Melalui gebyar ini pihaknya berharap layanan Perumda TAB dapat semakin luas cakupannya. Yang tentunya akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan sehingga distribusi air dapat berkelanjutan. Program Gebyar ini baru pertama kali diselenggarakan tentunya dengan perencanaan yang matang agar dapat terlaksana dengan baik.

Perusahaan Daerah TAB menargetkan penambahan sebanyak 1.425 pelanggan baru pada tahun ini. Hingga Desember 2022 perusahaan daerah pengolahan air ini telah memiliki 60.958 sambungan rumah (SR). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button