Tabanan – Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja pada Senin, (5/2) melakukan bongkar paksa terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye atau APK seperi baliho atau banner yang melanggar.
Pembongkaran paksa APK melanggar ini dilakukan di beberapa titik, yakin kawasan Tabanan Kota, Jalan Flamboyan, Rumah Sakit Kasih Ibu, Gerokgak, pemakaman Muslim Wanasari dan Sanggulan. Total tim gabungan membongkar 166 buah APK.
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta mengatakan, pembongkaran APK yang sudah terbukti melanggar aturan kampanye ini dilakukan karena mengganggu ketertiban umum serta pengguna kendaraan yang melintas.
“Jika tidak dilakukan pencabutan ini akan berdampak fatal terhadap pengguna jalan terlebih saat ini dalam kondisi cuaca buruk dan angin kencang,” ujarnya.
APK yang ditertibkan yakni, bendera Partai Golkar sebanyak, 31 buah, baliho Calegnya lima buah, bendera partai dua buah. Bendera PDI Perjuangan 35 buah, baliho Caleg DPR RI satu buah, bendera empat buah.
Umbul – umbul Partai Nasdem 14 buah, bendera 16 buah banner dua buah, baliho Caleg satu buah, bendera dua buah.
Baliho Caleg Partai Gelora satu, bendera PKS 11 buah dan bendera Partai PKN 16 buah. Bendera Partai Gerindra tujuh buah, baliho Capres Partai Gerindra satu buah.
Benner Capres nomor 02 sebanyak 16 buah dan balihonya satu buah.
Narta menilai, saat cuaca buruk terutama angin kencang APK rentan roboh atau tercabut sehingga dapat menimbulkan kecelakaan ataupun peristiwa lainnya yang tidak diinginkan. (*)