Ekonomi

Prihatin, APHB Gelar Penyuluhan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Badung – Maraknya investasi bodong dan pinjaman online illegal mendorong Aliansi Pemuda Hindu Bali (APHB) berkolaborasi dengan Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali untuk mengadakan penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat Badung yang bertempat di Pusat Pemerintah Kantor Bupati Badung, Ruang Kerta Gosana pada Sabtu, (5/6).

Penyuluhan ini menghadirkan I Gusti Agung Rai Wirajaya,  CFP selaku Kepala Bagian EPK OJK KRB Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, dan akademisi Dr. Dewi Bunga. Penyuluhan ini menarik perhatian ratusan peserta dari berbagai kalangan pengusaha mikro, guru, mahasiswa, swasta, dan generasi milenial se-Kabupaten Badung.

Agung Rai Wirajaya, menjelaskan akan pentingnya memahami dan mewaspadai tawaran investasi yang menggiurkan maupun pinjaman online yang kelihatan mudah persyaratannya. Legal dan Logis, itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang. “Pasalnya banyak investasi dan pinjaman online itu yang berstatus illegal,” ujarnya.

Baca Juga:  BRI dan Perumda Pasar Sewaka Dharma Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dan Bank Sampah

Sementara itu, Kepala Bagian EPK OJK KRB Bali Nusra, Adi Wijaya memaparkan maraknya investasi melalui robot trading yang menyatakan pasti akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen. Padahal dalam berinvestasi itu, prinsipnya adalah untung atau rugi tidak ada yang bisa memberi kepastian besaran keuntungannya.  “Apalagi dalam jangka waktu yang singkat. Untuk itu, kami mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi. Pahami aturannya, legalitas perusahaannya maupun keuntungan yang diberikan masuk akal atau tidak,” ujarnya.

“OJK mengajak masyarakat untuk berpikir logis dalam menyikapi hal tersebut atau silakan kirim WA OJK ke 081157157157 jika ada pinjaman online yang menawari pinjaman dengan mengetik nama pinjaman online tersebut ke no wa OJK tersebut,” tambah Adi Wijaya.

Dewi Bunga selaku akademisi dan praktisi hukum menyampaikan, peredaran pinjol illegal dan investasi bodong sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat karena korbannya sudah banyak. Angka kerugian mencapai ratusan triliun. “Harus segera dihentikan ini. Caranya, ya dengan cepat dilaporkan ke apparat,” jelasnya.

Baca Juga:  Puriyasa Hampers Berkembang Dengan QRIS BRI Di Masa Pandemi

Ia menghimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol illegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian di kalangan masyarakat.

Ketua Pengurus Pusat Aliansi Pemuda Hindu Bali Gde Wikan Pradnya Dana menyatakan bahwa kegiatan kolaborasi dengan OJK dan DPR RI Komisi XI adalah wujud dharmaning agama dan dharmaning nagara kepada masyarakat, agar masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi atau pinjaman di aplikasi online.

“Jangan tunda dan jangan ragu, segera laporkan saja jika kita temukan investasi yang mencurigakan bodong dan pinjol ilegal. Masyarakat yang saat ini menjadi korban pinjol ilegal juga harus segera laporkan  agar segera tangani dan tindaklanjuti,” paparnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button