EkonomiPeristiwa

Pengungkapan Pabrik Narkotika di Canggu, Ini Yang Disita Petugas

Badung – Sebuah pabrik narkotika yang dijalankan oleh orang asing berhasil dibongkar oleh petugas beberapa waktu lalu di wilayah Canggu. Tiga orang asing yang membuat pabrik ini secara khusus menyewa sebuah villa dan membuat narkotika serta menanam ganja.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Bea Cukai, dan Polda Bali berhasil melakukan pengungkapan clandestine laboratorium (laboratorium rahasia) hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia serta melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) clandestine laboratorium narkoba ekstasi sunter di Bali.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat konferensi pers di Canggu, Badung pada Senin, (13/5) menyebutkan dalam operasi ini, tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap, terdiri dari dua WN Ukraina dan satu WN Rusia pada Kamis, (2/5) di sebuah Vila kawasan Canggu.

Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.

Baca Juga:  WNA Amerika Serikat Berulah di Jalan Pulau Tarakan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

“Menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WNA Ukraina, 1 tersangka WNA Rusia, dan satu orang WNI,” terang Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny, Canggu

Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.

Dari tempat kejadian perkara, tim gabungan menyita berbagai barang bukti antara lain alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Tim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan hydra atas nama KK. Dari tangan KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Baca Juga:  Imigrasi Amankan 24 WAN Penyalahgunaan Visa dan Overstay

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menerangkan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan aspek penting dalam pemberantasan narkotika.

“Kanwil Kemenkumham Bali gencar melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya, salah satu fokus utama adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali,” jelas Suhendra.

Suhendra juga menambahkan bahwa dalam memperkuat pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali serta melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata. (CB.1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button