Tabanan – Untuk menjalankan strategi pengurangan kebutuhan zat narkotika dan meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi WBP bertempat di Aula Candra Prabhawa Selasa, (14/02).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu sekaligus membuka acara tersebut. tampak juga Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan Heri Aris Susila. Kegiatan rehabilitasi sosial narkotika ini diikuti oleh 30 WBP di Lapas Tabanan.
Anggiat menyampaikan bahwa rehabilitasi sosial merupakan jembatan untuk menghilangkan jarak antara warga binaan dan masyarakat pada umumnya. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam mensukseskan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi.
Ia menjelaskan, rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana agar dapat kembali ke dalam masyarakat secara sehat.
Diakhir sambutannya, Anggiat berharap para konselor adiksi yang ditunjuk untuk dapat memberikan pengalaman-pengalaman mereka sehingga peserta rehab mampu pulih dari kecanduan.
“Galilah potensi yang ada dalam diri kalian baik itu seni maupun budaya sehingga dapat pulih dari ketergantungan,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, kegiatan itu merupakan bentuk dukungan BNNP Bali dalam membina warga binaan penyalahguna narkotika.
“Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara BNNP Bali dan Lapas Tabanan yang sudah berjalan selama ini dan kami berharap dengan adanya kegiatan ini peserta rehabilitasi cepat pulih,” ujarnya.
Selain melaksanakan kegiatan pembukaan rehabilitasi, juga dilaksanakan Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara Lapas Tabanan dengan Yayasan Bali Samsara terkait Kegiatan Rehabilitasi Sosial Narkotika Tahun Anggaran 2023. (*)