Peristiwa

KPU Bali Tetapkan 3.935 Narapidana Sebagai Pemilih Dalam Pemilu 2024, Begini Rinciannya

Denpasar – Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Bali dipastikan memiliki hak suara pada Pemilu tahun ini. 3.935 warga binaan di seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali dipastikan bisa mencoblos pada 14 Februari 2024.

“Jumlah ini terdiri dari 3.618 laki-laki dan 317 perempuan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, pada Minggu (4/2).

Lebih lanjut, Romi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Raih 120 Ribuan Suara, Begini Respon DPC Gerindra Tabanan

“Kami akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam Lapas dan Rutan. Petugas KPU akan datang ke lapas dan rutan untuk membantu warga binaan menggunakan hak pilihnya,” terangnya.

Romi Yudianto menegaskan bahwa hak pilih merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara, termasuk warga binaan. Kanwil Kemenkumham Bali telah memiliki komitmen untuk memastikan setiap warga binaan dapat memperoleh haknya.

Baca Juga:  Prodi Magister Ilmu Komunikasi Hindu Pascasarjana UHN I GB Sugriwa Raih Predikat Unggul

“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan mudah dan aman,” tandasnya.

Selain itu, Romi juga mengimbau kepada seluruh warga binaan untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan pemilu.

“Gunakan hak pilih anda untuk memilih pemimpin bangsa yang terbaik. Pemilihan suara ini sangat penting untuk menentukan masa depan bangsa,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button