Tabanan – Kasus dugaan kkerasan seksual dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Tabanan pada Rabu, (29/5). Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada Jero Dasaran Alit atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Singaraja berinisial NCK.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ronny Widodo, didampingi oleh hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha, Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan yang ada di dalam pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ronny yang membacakan amar putusannya.
Dilanjutkan Hakim Ronny, menyatakan JDA melanggar Pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS karena, JDA teebukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain.
Selain itu, hakim juga menyatakan jika perbuatan yang dilakukan JDA juga bertentangan dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa sempat menghambat jalannya persidangan.
Kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan menyatakan banding atas vonis enam tahun penjara yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Rabu, (29/5).
“Dengan keputusan ini, kami dari tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada klien kami,” ujarnya seusai sidang.
Dengan menyatakan banding, maka pihaknya dikatakan Agus Mulyawan akan segera menyusun nota banding dan mengajukan banding sebelum 14 hari setelah pernyataan banding yang diajukannya.
Sementara itu, pihak jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dengan keputusan hakim yang menghukum JDA lebih rendah dari tuntutan jaksa atas Kasus JDA. Sebelumnya tim JPU Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Sementara, Tim kuasa hukum Korban, Nyoman Yudara menyatakan menerima vonis hakim. Karena menurutnya keputusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan sudah memenuhi unsur pidana yang didakwa.
“Kami dari pihak korban menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Karena menurut kami putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan memenuhi unsur dari tindak kejahatan yang dilakukan,” jelasnya. (CB.1)