Peristiwa

Lima Pengacara Akan Dampingi Jero Dasaran Alit Saat Sidang Perdana

Tabanan – Tidak tanggung-tanggung, lima pengacara akan mendampingi Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap NCK, seorang perempuan asal Singaraja pada sidang perdana yang diagendakan pada Selasa, 23 Januari 2024. Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan.

“Untuk proses persidangan, kami akan usahakan sidang tatap muka. Karena dari informasi yang kami dapat sidang rencananya akan dilakukan secara online,” ujarnya Selasa, (16/1).

Terkait dengan isi surat dakwaan kliennya, Kadek Agus Mulyawan sementara menyimpulkan jika surat dakwaan berpotensi kabur karena pasal-pasal yang disangkakan terhadap klien yang terdiri dari empat pasal ini antara satu pasal dengan pasal lainnya terdapat perbedaan.

Baca Juga:  Aniaya Sopir Taksi di Kuta, WNA Australia Dideportasi

“Surat Dakwaan baru saya terima, saya belum baca dan pelajari. Namun menurut hemat kami, unsur -unsur dalam pasal tersebut dicampur adukan, maka menurut hemat kami pasal tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga surat dakwaan menjadi kabur,” jelasnya.

Ia menduga jika nantinya dakwaan yang akan digunakan untuk menjerat kliennya adalah dakwaan alternatif. Karena substansi dari Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) itu tidak jelas dan merupakan pasal karet.

Terkait kondisi dasaran alit selama mendekam di Lapas Tabanan, Mulyawan menyebutkan jika sampai saat ini kondisi kliennya baik-baik saja. “Klien kami baik-baik saja selama ada di lapas,” ujarnya.

Baca Juga:  PDIP Tabanan Rencanakan Penjaringan Bakal Calon Pilkada Pekan Ini, Berikut Nama Yang Muncul!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata, secara resmi sudah diliimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan pad atanggal 11 Januari lalu. Dasaran Alit yang ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi  tambahan tiga pasal primer, yakni  pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button