Tabanan – Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, salah satu keputusanya adalah calon kepala daerah harus mundur dari jabatan parlemen merupakan hal dilematis.
Ketua DPC PDI Perjuangan Tabanan I Komang Gede Sanjaya menilai ini menjadi tantangan bagi anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 ketika akan mencoba peruntungan pada Pilkada.
“Ini menjadi uji nyali. Pusat pasti sudah memperhitungkannya,” ujarnya seusai rapat internal di kantor DPC PDI Perjuangan Tabanan Jumat, (19/4).
Selain itu, Bupati Tabanan ini menilai adanya aturan tersebut agar partai politik lebih dihormati sehingga tidak ada kesan aji mumpung atau untung-untungan dengan mendaftar sebagai calon pada perhelatan Pilkada. “Ada konsekuensi. Berani nyalon Pilkada harus mundur,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh bendahara DPC PDI Perjuangan Tabanan Anak Agung Nyoman Dharma Putra. Politisi asal Kecamatan Pupuan menilai saat ini adalah pertaruhan bagi anggota DPRD yang akan memutuskan untuk menjadi calon pada Pilkada Tabanan.
“Lihat seminggu ini lah, apakah ada yang mengambil formulir pendaftaran di DPC,” ujarnya.
Berdasarkan rapat internal di DPC PDI Perjuangan Tabanan pada Jumat, (19/4), disepakati akan dibuka pendaftaran selama sepekan untuk calon bupati dan wakil bupati.
Tapi, dari keputusan rapat DPC PDI Perjuangan Tabanan tetap mengusung Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dua periode. Sementara, untuk wakil bupati muncul beberapa nama selain I Made Edi Wirawan. Nama-nama tersebut seperti, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, anggota DPRD Tabanan Putu Desta hingga Ketua PAC PDI Perjuangan Kediri Nyoman Mulyadi. (CB.1)