Peristiwa

Permohonan Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit Ditolak, Ini Alasan Kejaksaan

Tabanan – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta Selasa, (10/1).

“Sudah kami terima dan sudah kami pelajari. Untuk pendapat dari penuntut umum, pada intinya kami tidak menerima penangguhan penahanan atau peralihan jenis penangguhan tersebut,” ujarnya.

Karena ditolak, Jero Dasaran Alit yang terlibat kasus dugaan pelecehan akan terus merasakan dinginnya tembok penjara hingga kasus berlanjut pada persidangan.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Dasaran Alit, Dilimpahkan ke Pengadilan Hingga Tunggu Jadwal Sidang

“Jadi tetap tersangka kami tahan sesuai dengan kewenangan di Lapas Tabanan,” ujarnya.

Ngurah Wahyu Resta mengungkapkan, merujuk pada Pasal 21 KUHP jaksa kami khawatir tersangka nanti melarikan diri atau merusak barang bukti. “Kami juga mengkhawatirkan tersangka ada usaha-usaha bertemu dengan korban,” ujarnya.

Sebelumya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata mengajukan penangguhan penahan pada Senin, (8/1).

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengemukakan tiga alasan dari upaya penangguhan penahana tersebut. Pertama, ia menilai kliennya sangat kooperatif sejak awal penyidikan. Kedua, karena alasan tokoh spiritual yang biasa melayani umat. Alasan ketiga karena faktor psikologis. Hal ini lantaran kliennya belum pernah mengalami persoalan dengan hukum hingga dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Temukan Pantarlih Tidak Melakukan Coklit Pada Pemilih

Kasus ini bermula ketika adanya laporan dari seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan.

Melalui surat dengan nomor registrasi (No.Reg):SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button