FotoPeristiwa

Babak Baru Kasus Dasaran Alit, Dilimpahkan ke Pengadilan Hingga Tunggu Jadwal Sidang

Tabanan – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit telah memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang dari hakim. Untuk selanjutnya tokoh muda yang lekat dengan kegiatan spiritual ini akan menjadi “pesakitan” di meja hijau.

“Berkas perkara dan surat dakwaan sudah lengkap. Tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta Kamis, (10/1).

Ia menyebutkan pendaftaran perkara ke Pengadilan Negeri Tabanan telah dilakukan oleh pihaknya pada Kamis, (10/1).

Untuk selanjutnya, kewenangan penahanan terhadap Jero Dasraan Alit di Lapas Kelas II B Tabanan adalah wewenang pengadilan. “Ketika sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan adalah majelis hakim yang ditunjuk,” ujarnya.

Baca Juga:  Angkut 42 Penumpang, KMP Agung Samudra XVIII Kandas di Perairan Selat Bali
Jero Dasaran Alit (tengah) saat di Lapas Kelas II B Tabanan.

Terkait adanya kekhawatiran gangguan mental atau stres terhadap tersangka, Ngurah Wahyu Resta menyebutkan silahkan untuk membuktikan hal tersebut dengan lampiran surat keterangan sakit dari dokter. Nantinya hakim yang akan mempertimbangkan melalui proses persidangan.

“Namun, sampai hari ini kami belum menerima pembantaran atau surat sakit dari tersangka maka kami tetap melakukan pelimpahan ke pengadilan sesuai dengan jadwal,” ujarnya.

Sebelumya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata mengajukan penangguhan penahan pada Senin, (8/1) hingga akhirnya ditolak oleh jaksa.

Baca Juga:  Pria Australia Pelaku KDRT Dideportasi Imigrasi

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan sempat mengemukakan tiga alasan dari upaya penangguhan penahana tersebut. Pertama, ia menilai kliennya sangat kooperatif sejak awal penyidikan. Kedua, karena alasan tokoh spiritual yang biasa melayani umat. Alasan ketiga karena faktor psikologis. Hal ini lantaran kliennya belum pernah mengalami persoalan dengan hukum hingga dilakukan penahanan.

Pendaftaran persidangan kasus Jero Dasaran Alit di Pengadilan Negeri Tabanan

Kasus ini bermula ketika adanya laporan dari seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan.

Melalui surat dengan nomor registrasi (No.Reg):SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button