PariwisataPeristiwa

Lansia Asal Belgia Terlantar di Ubud, Akhirnya Dideportasi

Badung – Seorang lansia yang merupakan warga negara Belgia berinisial PGMG, 61 tahun  dideportasi Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali. PGMG adalah pemegang Itas wisatawan lansia yang berlaku hingga 3 Februari 2024. Keindahan alam Bali, tradisi yang kaya, dan keramahan penduduk setempat membuat PGMG merasa nyaman untuk tinggal di Bali

PGMG mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama di Bali. Meski merasa nyaman tinggal di Bali, PGMG menghadapi beberapa tantangan selama berada di Bali, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial.

Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023. Menurut pengakuannya, ia datang ke Polsek Ubud karena dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit dan hanya dapat menggunakan kartu debit, sementara di kartu debetnya hanya tersisa Rp 200.000  yang dipandang tidak cukup untuk bertahan hidup.

Baca Juga:  Aksi Bule Inggris Terobos Bandara Ngurah Rai Dengan Truk, Kanwil Kemenkumham Akan Deportasi

Berdasarkan hal tersebut PGMG diamankan Polsek Ubud dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Pemkab Gianyar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar kejadian tersebut PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan PGMG ke Rudenim Denpasar pada 18 Desember 2023. Setelah didetensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, akhirnya PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya.

Baca Juga:  Mengaku Ditipu, Dua WNA Tanzania Dideportasi Rudenim Denpasar Akibat Overstay

PGMG telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Januari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Brussels International Airport – Belgia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Romi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button