Buleleng – Polres Buleleng mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas di kawasan Hutan Lindung Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rilis media Press release pengungkapan kasus dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng, pada Kamis (13/02).
Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula pada Senin, (3/2) sekitar Pukul 14.00 WITA, saat warga setempat menemukan sesosok mayat tanpa identitas di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari. Tim Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sukasada segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal dengan metode Scientific Investigation.
Unit Inafis Satreskrim Polres Buleleng melalui teknologi sidik jari berhasil mengidentifikasi korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede, 53 tahun warga Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang. Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian.
Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap keterlibatan tiga orang perempuan sebagai pelaku, yakni O.S.M alias Oky, 38 tahun warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan. I.O.P alias Intan, 38 tahun, warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur dan A.L.Y alias Leni, 57 tahun warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar. Permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019. Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.
Korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka.
Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.
“Usai mengetahui korban meninggal dunia, ketiga tersangka sepakat membuang mayat korban di kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari dengan menggunakan mobil Honda Brio warna kuning yang disewa dari sebuah rental di Denpasar Selatan,” ujar Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN. Rekaman CCTV dan perangkat DVR. Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng. Empat unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban.
Serta peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties. Pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres. (AN/CB.3)