Buleleng – Tiga orang pemuda pengangguran mencuri kotak amal di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kejadian ini diketahui oleh warga pada Minggu (19/1) sekitar Pukul 04.30 WITA. Saat akan membagi hasil curiannya, para pelaku dipergoki oleh warga dan berhasil membawa kabur sebagian uang amal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga pelaku yakni, KM TJ alias Mingsek, 19 tahun warga Kelurahan Penarukan. KD AB alias Kodok, 18 tahun, warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng dan WR alias Jegrag, 32 tahun yang merupakan warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
“Ketiga pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli.
Kompol Gede Juli saat rilis kasus di Mapolres Buleleng Senin, (3/2) menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat atas nama Zainal Arifin, 52 tahun yang merupakan warga Kelurahan Penarukan.
Pada Minggu, (19/1) dini hari ia mendapati pagar mushola dalam keadaan terbuka dan kotak amal di halaman telah hilang. Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, Zainal Arifin menemukan kotak amal dalam keadaan rusak di halaman sebuah gubuk yang berjarak sekitar 700 meter dari mushola.
Dari total uang awal yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta, tersisa Rp 2.877.850 di dalam kotak amal. Zainal Arifin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.
Dua pelaku, KM TJ alias Mingsek dan KD AB alias Kodok masuk ke area mushola dengan melompati tembok bagian barat. Sementara WR alias JEGRAG bertugas memantau situasi dari luar. Karena tidak bisa membuka kotak amal di tempat, kedua pelaku membawa kotak tersebut ke arah pantai menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai KM TJ alias Mingsek.
Di sebuah gubuk kosong, mereka membongkar kotak amal dengan kapak dan mengambil uang di dalamnya. Namun, aksi mereka diketahui warga sekitar, sehingga mereka melarikan diri dan meninggalkan sebagian uang di kotak amal.
KM TJ alias Mingsek mendapat bagian Rp 600 ribu, WR alias JEGRAG dan KD AB alias Kodok masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kompol Gede Juli. (An/CB.3)