Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan pendeportasian terhadap wanita warga negara Rusia berinisial NP, 26 tahun yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi. Penangkapan NP sebelumnya merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024. Satunya lagi dengan inisial DG, 39 tahun adalah pria berkebangsaan Rusia yang telah membuat onar di sebuah restoran di Jimbaran, Badung pada 28 Agustus 2024 lalu.
NP tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan. Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali.
Berdasarkan hasil operasi intelijen, NP terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta bersama seorang wanita WN Rusia lainnya AA yang telah dideportasi 5 September 2024. NP diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam pengakuannya ia telah menerima bayaran senilai Rp 2 juta atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan.
NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia.
Di lain kasus, DG masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata. Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, DG dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran. Atas tindakannya tersebut DG diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikan ia ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Langkah deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Bali, tidak hanya dengan tindakan tegas seperti deportasi, tetapi juga dengan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya yang mungkin terkait dengan pelanggaran hukum serupa. (CB.1)