Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Arjuna Nomor: 47, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar Pukul 07.00 WITA, dengan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta
Korban diketahui bernama Rendra Aditya, 32 tahun asal Makassar, menyimpan uang di bawah jok sepeda motor Nmax miliknya pada Pukul 01.00 WITA. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk berbelanja. Namun, ketika korban memeriksa kembali pada Pukul 07.00 WITA, uang tersebut sudah hilang.
Menyadari kehilangan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diketahui berinisial H.A, 31 tahun seorang pria asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang menyimpan uang di bawah jok motor.
Pelaku yang merupakan rekan satu tempat kos korban, namun berbeda kamar, melihat korban menaruh uang tersebut dan kemudian diam-diam mengambilnya.
Menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU Anggi Wahyu Romadhon dan Panit Opsnal IPDA I Putu Santhi Adnyana langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari saksi di sekitar tempat kejadian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Arjuna, Legian.
Pelaku ditangkap pada 9 Februari 2025. Pelaku beserta barang bukti berupa uang sisa sebesar Rp. 900.000 langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang korban dan menggunakannya untuk foya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasi Humas Polres Denpasar AKP I Ketut Sukadi. (An/CB.3)