Peristiwa

Tabanan Perpanjang Masa Jabatan 132 Perbekel dan Satu Penjabat

Tiktok Facebook Facebook

Tabanan – Bedasarkan undang-undang tentang Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2024, di mana dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) mengamanatkan perpanjangan masa jabatan perbekel atau kepala desa dan badan permusyawaratan desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan perbekel dan permusyawaratan desa di 133 Desa di Tabanan, bedasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Selasa (2/7).

Perpanjangan surat keputusan satu penjabat perbekel dilakukan di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga karena perbekel sebelumnya meninggal dunia.

Dalam sambutannya Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan, sebuah ungkapan dari Bung Hatta yang menyatakan bahwa “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Hal tersebut menandakan bahwa para pendiri bangsa sudahlah jauh berpikir mengenai keberadaan desa.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Ingatkan Pemerintah Daerah Soal Netralitas ASN Saat Pilkada

“Saya sendiri, selaku Bupati Tabanan menilai pada dasarnya desa adalah prioritas, Desa adalah jjwa dari keberadaan negara dan bangsa ini. Untuk itu menjadi sangat penting kita memandang desa sebagai sebuah entitas yang patut kita nyalakan apinya secara kolektif,” ujarnya.

Ia menekankan, melalui penambahan masa jabatan dua tahun ini juga mempunyai implikasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA).

Baca Juga:  Buruh Harian Tenggelam Terseret Arus di Pantai Nyanyi, Begini Kronologinya.

Atas hal tersebut, maka perlu segera dilakukan RPJMDESA dan RKP Desa dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan dengan memasukkan program dan kegiatan data dasar penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Presisi yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi Bedasarkan Kewenangan Desa.

Sanjaya juga menggarisbawahi, bahwa hal tersebut telah menjadi program prioritas yang dituangkan dalam Asta Program sebagai implementasi Visi Tabanan Era Baru.

“Ini diperlukan sebuah kolaborasi dan komitmen bersama, sehingga desa-desa di Kabupaten Tabanan kedepannya tumbuh berbasiskan data bukan lagi bedasarkan asumsi semata,” ujarnya. (CB.1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button