Peristiwa

Tabanan Darurat Narkoba, Kejaksaan Musnahkan Lima Ribu Tablet Pil Koplo

Tiktok Facebook Facebook

Tabanan – Kasus Narkotika di Kabupaten Tabanan menunjukkan trend peningkatan. Hal ini dilihat dari besarnya barang bukti kasus yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) semester I tahun 2024 bertempat di halaman kantor Kejari pada Selasa (2/7). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 67,04 gram netto, ganja sintetis (tembakau gorila) seberat 7,28 gram netto serta obat keras golongan G atau yang lebih dikenal dengan pil koplo sebanyak 5.131 tablet.

Selain itu, juga ada barang bukti lain berupa handphone berbagai merek dari sejumlah perkara yang ditangani. Kegiatan pemusnahan juga dihadiri oleh Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabanan I Made Edi Wirawan, pelajar tingkat SMP dan SMA/K di Kabupaten Tabanan, serta aparat penegak hukum.

Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika selama semester I yang terdiri dari 28 perkara,

Baca Juga:  Gerak Cepat, Panwascam Se-Tabanan Lakukan Proses Rekrutmen PKD

“Ini merupakan kegiatan rutin sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Zainur Arifin menyebut, jumlah perkara narkotika yang ditangani pada semester I tahun 2024 cenderung meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, baik volume perkara dan volume barang bukti khususnya jenis sabu-sabu.

Melihat kondisi tersebut maka dibutuhkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran ilegal narkotika khususnya wilayah hukum Tabanan.

“Adapun sebagai bentuk keseriusan pemberatasan peredaran narkotika, kami menghadirkan pelajar untuk pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda,” ujarnya.

Ketua BNN Tabanan yang juga Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan mengatakan, dalam upaya pencegahan tingginya tindak penyalahgunaan narkotika, pihaknya telah menempuh beberapa langkah. Salah satunya adalah membentuk Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).

Baca Juga:  Buat Masalah, WNA Rusia Dilaporkan ke Polisi

“Tujuan dibentuk Desa Sinar agar 133 desa di Kabupaten Tabanan bebas dari peredaran narkoba. Tentunya kami bekerjasama dengan pihak kepolisian, BNN Provinsi Bali, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya,” ujarnya.

Saat ini desa bersinar sudah terbentuk di empat lokasi di Kecamatan Kediri yang rawan peredaran narkoba seperti, Desa Kediri, Desa Banjar Anyar, Desa Abiantuwung dan Desa Beraban. Namun, pihaknya akan terus memperluas program Desa Bersinar ini hingga di 133 desa di wilayah Kabupaten Tabanan.

“Kami juga lakukan sosialisasi dengan menyasar sekolah-sekolah, masyarakat umum hingga banjar-banjar, disamping juga Desa Bersinar,” ujarnya. (CB.1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button