Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan oleh seorang residivis I Made Sutapa, 43 tahun di wilayah Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.
Sebelumnya, peristiwa jambret terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar Pukul 05.15 WITA di Jalan Gunung Catur, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.
Korbannya adalah Ni Kadek Muliastini, 41 tahun yang beralamat di Desa Dalung, Kuta Utara, sedang dalam perjalanan mengambil dagangan.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah kiri. Pelaku langsung menarik paksa tas selempang korban hingga putus, lalu melarikan diri ke arah Jalan Gunung Sari.
Korban berusaha mengejar sambil berteriak “copet-copet”, yang mengundang perhatian pengendara lain. Beberapa pengendara motor berusaha mengejar pelaku.
Namun, ia berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian ini, korban kehilangan sebuah tas selempang wanita warna putih yang berisi dompet berisi KTP, SIM C, STNK, handphone, serta uang tunai Rp2.550.000
Setelah menerima laporan korban di Polsek Denpasar Barat, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Pada pagi hari yang sama, petugas berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di area Pasar Batukandik, Padang Sambian Kaja. Tanpa perlawanan, pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku IMS mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak dua kali,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Selain itu, pelaku merupakan residivis kasus serupa di Gianyar dan pernah divonis 8 tahun penjara. (An/CB.3)