PariwisataPeristiwa

Sering Menyelinap di Hotel, WNA Ukraina Dideportasi

Tiktok Facebook Facebook

Badung – Pihak Imigrasi kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing atau WNA yang bermasalah. Seorang WNA asal Ukraina ditangkap dan dipulangkan ke negara asalnya karena beberapa kali menyelinap di hotel untuk tinggal dan tanpa membayar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan bahwa kejadian bermula pada 26 dan 27 Februari 2024, ketika pelaku dengan inisial IN ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin, menyebabkan gangguan ketertiban umum di area pantai hotel tersebut.

Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN setelah sebelumnya terjadi perlawanan, kemudian menyerahkan IN kepada Kepolisian Sektor Kuta Selatan, yang selanjutnya meminta bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi.

Pada 29 Februari 2024, pihak Imigrasi menjemput IN dari Kantor Kepolisian Sektor Kuta Selatan. Namun, hampir selama satu bulan pendetensian di Imigrasi, IN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani, sehingga tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf.

Baca Juga:  Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Denpasar Amankan Enam WNA

Upaya investigasi lebih lanjut dilakukan pada 17 April 2024, ketika petugas Rudenim Denpasar berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan.

Setelah dilakukan pengawalan dan pencarian oleh lima petugas bersama IN di lokasi yang disebutkan, termasuk di sebuah hotel mangkrak di kawasan tersebut, ditemukan paspor Ukraina atas nama IN dan barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi tersebut.

Setelah paspornya ditemukan, diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Februari 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan. Diketahui pula bahwa ia memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.

Baca Juga:  Relawan Semut Berbagi Sembako Kepada Masyarakat Tabanan

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina.

IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

“Rudenim Imigrasi Denpasar menjalankan tugasnya dengan serius dalam menegakkan hukum imigrasi. WNA tersebut telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum imigrasi yang konsisten,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait deportasi ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia. (CB.1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button