Denpasar – Pihak kepolisian akhirnya merilis pengungkapan kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Tejakula, Buleleng yang nilainya mencapai Rp 10 miliar lebih. Tersangkanya merupakan ketua LPD dengan inisial INB, 48 tahun. Saat kasus mulai terkuak pada 2022, INB bahkan sempat menghilang.
Kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Tejakula ini terjadi pada kurun waktu 2009 hingga 2022. Dari perbuatan tersangka, INB kerugian LPD Ngis mencapai Rp 10.441.786.410 atau sepuluh miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara saat rilis kasus di Mapolda Bali menjelaskan dalam menjalankan aksinya, tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak 2009 hingga 2022.
“Pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar AKBP M. Arif Batubara.
Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak 2013 hingga 2022. Dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Pria yang dikenal murah senyum ini juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode 2018 hingga 2021. Dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh Tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode 2009 hingga 2022 sejumlah Rp 3 miliar lebih. Terdapat juga penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka Rp 4 miliar lebih. Tersangka juga menggunakan dana atas tabungan sukarela nasabah Rp 2,4 miliar lebih. (CB.3)