Tabanan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan Ketut Narta pada Senin, (28/10) menyebutkan, dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Tabanan, dari mulai pendaftaran dan kampanye mencatat tujuh pelanggaran.
“Selama berjalannya pendaftaran dan kampanye ada tujuh laporan pelanggaran yang masuk ke kami,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Bawaslu Tabanan.
Narta mengatakan, dari tujuh pelanggaran tersebut, sampai saat ini blm ada tindak lanjut berupa sanksi yang mereka langgar. “Sangsi belum diberikan sampai saat ini semenjak kasus pelanggaran itu dilaporkan,” ujarnya.
Tujuh pelanggaran yang sudah dilaporkan salah satunya adalah kasus intimidasi pemangku. Sementara Narta juga menyinggung soal banyak akun medsos abal abal yang berkeliaran di media sosial pihaknya bekordinasi dengan kominfo jika ada sebaran informasi yang berbau ujaran kebencian atau hoak pihaknya akan mentekdown akun medsos tersebut.
“Jika informasi keluar batas seperti menyebarkan ujaran kebencian atau hoak. Kita akan takedown akun tersebut, ” kata Narta. (CB.2)