Tabanan – Tiga orang secara resmi dipecat sebagai anggota partai PDI Perjuangan di Tabanan. Sebelumnya santer dikabarkan wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan diberhentikan oleh induk partainya melalui surat yang diterima oleh pengurus kabupaten. Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan, I Nyoman Arnawa, yang akrab disapa Komet. Surat pemecatan tersebut diterima dari pengurus pusat PDI Perjuangan pada 19 Januari 2025.
“Sehari setelah surat tersebut kami terima, kami langsung mengirimkannya kepada yang bersangkutan,” ujar Komet pada Kamis (23/1).
Selain Edi Wirawan, dua kader lainnya juga dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan, yaitu I Putu Arya Koliarta, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pupuan, dan I Gede Putu Tresna Putra, Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kerambitan.
Ketiga kader ini diketahui melakukan pelanggaran disiplin partai dengan memberikan dukungan kepada calon non-PDI Perjuangan pada Pilkada lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat pemecatan tertanggal 14 Januari 2025 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, serta Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto. Surat tersebut dikeluarkan secara terpisah untuk masing-masing kader yang dipecat.
Surat pemecatan untuk I Made Edi Wirawan memiliki nomor: 1694/KPTS/DPP/I/2025. Surat untuk I Putu Arya Koliarta bernomor: 1692/KPTS/DPP/I/2025. Surat untuk I Gede Putu Tresna Putra bernomor: 1693/KPTS/DPP/I/2025.
Ketiganya resmi diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan per tanggal 14 Januari 2025. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen partai dalam menegakkan disiplin organisasi dan menjaga kesolidan internal.
Komet menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha memanggil para kader tersebut sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin partai. Namun, mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar yang juga ketua DPRD Tabanan ini. (Ar/CB.1)