Denpasar – Pelaku penusukan di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara pada 13 Februari 2025 Bastomi Prasetyawan, 34 tahun diketahui mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu sebelum melakukan aksinya.
Pria asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini pengakuannya pada penyidik Polresta Denpasar mengonsumsi sabu sebelum dan setelah melakukan aksi penikaman pada I Kadek Parwata.
Pada keterangan tertulis yang diterima redaksi, setelah terangkap, Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan tes urine pada pelaku menggunakan alat test kit. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).
Saat akan ditangkap pada Minggu, 16 Februari 2025 pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas dengan menembak kedua kaki Bastomi.
“Pelaku berencana kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Muhammad Iqbal Simatupang.
Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar Pukul 02.00 WITA adik korban, Ni Komang Parwati menerima telepon dari iparnya yang meminta segera datang ke RS Bhakti Rahayu. Sesampainya di rumah sakit, pelapor mendapat informasi bahwa kakaknya mengalami luka tusuk oleh orang yang tidak dikenal di Jalan Nangka Utara.
Setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar serta Resmob Subdit 3 Dit Krimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Tim kepolisian segera melakukan pengejaran ke Banyuwangi, namun pelaku sudah melanjutkan pelariannya ke Jember, Jawa Timur.
Tim kembali melacak jejak pelaku dan mendapatkan informasi bahwa ia melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan travel.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya pada Minggu, 16 Februari 2025 sekitar Pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, serta personel Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (An/CB.3)