Denpasar – Polresta Denpasar kembali menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Bertempat di TL Pidada, tepatnya di simpang Jalan Gatot Subroto – Jalan Pidada Denpasar, aparat menindak pelanggar yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Iptu Warda dan Kasubnit 2 Patroli Lantas Ipda I Made Suarsana, operasi ini melibatkan sembilan personel Kepolisian. Kegiatan penindakan dilakukan dengan sistem hunting terhadap sejumlah pelanggaran, di antaranya kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan knalpot brong, serta pengendara tanpa helm.
Dalam operasi tersebut, polisi mengeluarkan 20 surat tilang, dengan rincian 15 kendaraan tanpa pelat nomor, satu kendaraan menggunakan knalpot brong dan dua pengendara tanpa helm.
Barang bukti yang berhasil diamankan lima Surat Izin Mengemudi (SIM), 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua unit kendaraan bermotor.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan lalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta potensi kecelakaan di jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Polresta Denpasar berharap, melalui penindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas. (An/CB.3)