PariwisataPeristiwa

Salahgunakan Izin Tinggal WNA Asal Jepang Dideportasi

Tiktok Facebook Facebook

Badung – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS. Deportasi itu dilakukan, lantaran HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada tanggal 21-22 Agustus 2024. Sebagai  tindak  lanjut  hasil  pemeriksaan,  terhadap  yang  bersangkutan telah dilaksanakan tindakan  administratif  keimigrasian  berupa  deportasi  dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.

Baca Juga:  Jika Terpilih, Mulyadi-Ardika Siapkan Saluran Untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet  Air  nomor  penerbangan  VJ998  (Denpasar  – Hanoi)  dengan  tujuan  akhir Fukuoka, Jepang pada Jumat, (30/8). Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2011  tentang  Keimigrasian,  sebagai  upaya penegakan hukum keimigrasian.

Kepala  Kantor  Imigrasi  Singaraja  Hendra  Setiawan menegaskan,  pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Pihaknya menekankan, tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Wanabhumi, Tawarkan Suasana Ubud Di Sekitar Kota Tabanan

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hendra.

Lebih  lanjut,  Hendra menyatakan  bahwa  pihaknya  senantiasa  melakukan pengawasan  serta  koordinasi  bersama dengan  stakeholder  terkait.  Kegiatan  ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian. (CB.1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button