Pariwisata Peristiwa
Beranda » Rudenim Denpasar Deportasi Perempuan Rusia yang Terlibat Prostitusi di Seminyak

Rudenim Denpasar Deportasi Perempuan Rusia yang Terlibat Prostitusi di Seminyak

Proses deportasi WNA Rusia karena terlibat prostitusi

Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan pendeportasian seorang wanita warga negara Rusia berinisial AA (32), yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi. Pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024.

AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis, lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025.

Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Ia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per-bulan.

Baca Juga:  Eratkan Rasa Kekeluargaan Antar Pegawai, Bupati Sanjaya Ajak Meliang-liang

Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26), AA diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.

Ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu. AA juga diamankan beserta uang tunai sebesar 5 juta rupiah di tempat kejadian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Tabanan Gelar Rakor Dengan BKSDM Terkait Pegawai Non-ASN

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” ujarnya.

AA dideportasi pada 5 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya. (CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Kost

#5

Dongkrak Kunjungan, DTW Ulundanu Beratan Akan Gelar Pentas Seni Setahun Dua Kali

Follow Us

     

KPU Kabupaten Tabanan

Bagikan