Peristiwa

Remaja Curi Motor di Lima Lokasi Diamankan, Modus Dorong Kendaraan

Tiktok Facebook Facebook

Denpasar – Pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi area Denpasar dan sekitarnya. Pelakunya adalah remaja bernama Hairul Amin, 16 tahun yang merupakan pengangguran. Pelaku bersama temannya yang masih buron mengambil motor dengan cara didorong.

“Rekannya masih buron. Mereka khusus mengambil kendaraan yang tidak kunci stang sehingga mudah untuk didorong,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi Rabu, (11/9).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban bernama Ilham Mufizul Islam, 20 tahun yang kehilangan motor setelah dititipkan di kost temannya di Jalan Gumitir pada Jumat, (30/8). Motor jenis Yamah Mio J dengan nomor Polisi Dk 5904 DV ini mengalami kerusakan putus timing belt.

Baca Juga:  Tunggu Pengumuman Rekomendasi, Wayan Koster Rapat Konsolidasi di Tabanan

Korban mengetahui kendaraannya hilang setelah rekannya melihat di media sosial ada yang mengunggah motor tersebut untuk dijual. Setelah memastikan motornya hilang, hingga korban melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Setelah menerima laporan itu, tim opsnal Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sekar Sari dan Lapangan Kapten Japa, Denpasar Timur kemudian pelaku berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku telah mencuri kendaraan di lima lokas, yakni Jalan Gumitir Denpasar, sebelah utara traffic light Merta Sari Sanur, Jalan Raya Sesetan, Jalan Pantai Kuta, Jalan Legian.

“Saat melakukan aksinya pelaku bersama temanya. Saat ini atas nama Dimas Wahyu Ramadan masih buron. Pelaku hanya menyasar kendaraan yang tidak terkunci stang agar mudah didorong,” ujar AKP Sukadi.

Baca Juga:  Tabanan Perpanjang Masa Jabatan 132 Perbekel dan Satu Penjabat

Pihak kepolisian juga menyita barag bukti satu unit Honda Scoopy warna abu-abu DK 6913 AAD. Satu unit Honda Beat merah H 6911 UU. Satu unit Scoopy DK 2823 ED, warna hitam coklat. Satu unit Vario DK 5048 ACR warna hitam dan STNK sepeda motor susuki RS 80 warna merah tahun 1984 N 4139 EAG.

“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (CB.2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button