Peristiwa

Ratusan Pengawas TPS di Tabanan Dilantik

Tiktok Facebook Facebook

Tabanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS sebanyak 850 orang. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan, bahwa semua proses rekrutmen sudah selesai dilakukan dan dilaksanakan pelantikan pada 3 hingga 4 November 2024 oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan.

“Pada hari Minggu, (3/11) pelantikan PTPS dilaksanakan di enam kecamatan, sisanya pada hari berikutnya,” ujarnya.

Enam Kecamatan yang melakukan pelantikan PTPS pada Minggu, (3/10) adalah Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Barat. Pada hari Senin, (4/10) empat kecamatan adalah Kecamatan Pupuan, Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Marga.

Baca Juga:  KPU Tabanan Tetapkan DPS, Bertambah Dua Ribu Orang Lebih dari Pileg

Narta yang juga selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan menyampaikan Bawaslu Tabanan menerangkan, PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta akan dilibatkan dalam  pengawasan masa  kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024.

“Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota PTPS yang bertugas di setiap TPS adalah satu orang.”

Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.

Narta menegaskan, tugas PTPS berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan  2024. PTPS pun dibebani sejumlah tugas demi kelancaran Pilkada 2024, di antaranya mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Narta menjelaskan tugas utama PTPS adalah seperti mencegah kemungkinan pelanggaran Pemilihan  sehingga proses berlangsung adil dan jujur. Mengawasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, PTPS wajib memantau setiap tahapan proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil,” ujarnya.

PTPS bertugas mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara. Anggota PTPS harus aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan. (CB.2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button