Pariwisata Peristiwa
Beranda » Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Proses deportasi WNA Australia (kiri) oleh Kantor Imigrasi Singaraja

Badung – Seorang WNA pria asal Australia berinisial PVB  ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki. WNA tersebut sebelumnya telah diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja karena melakukan promosi villa melalui media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyebut,  pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.

“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Bentuk Poros Politik Baru, Tujuh Partai di Tabanan Akan Berkoalisi Pada Pilkada 2024

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.

Terhadap yang bersngkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

Baca Juga:  APHB Tabanan bagikan 25 Paket Sembako Bagi Lansia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” ujar Pramella. (CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Komisi IV Sebut RSUD Tabanan Merugi, Begini Detailnya

#4

Komisi I DPRD Tabanan Gelar Rakor Dengan BKSDM Terkait Pegawai Non-ASN

#5

Diduga Terpeleset, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Tukad Beji Candraaditya

Follow Us

     

KPU Kabupaten Tabanan

Bagikan