Denpasar – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung pada, Selasa, (7/1) yang diketahui pada Pukul 10.30 WITA di Jalan Segara Madu Gang Ratna II, Nomor 8, Kedonganan, Kuta, Badung.
Pelakunya adalah Andi, 28 tahun warga di Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar, asal Kabupaten Bondowoso dan seorang temannya bernama Sugik yang saat ini masih buron. Sementara korbannya yang merupakan pemilik kendaraan adalah Ale Helen Medianti, 24 tahun.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, pada Senin, (6/1) sekitar Pukul 21.00 WITA, korban memarkir sepeda motornya jenis Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DK 2037 AN di garasi rumahnya.
Keesokan harinya, sekitar Pukul 10.30 WITA, korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk berangkat kerja, namun mendapati kendaraan sudah tidak ada. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim Polsek Kuta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan mencari keterangan saksi di sekitar lokasi.
Tim mendapat informasi adanya dua orang pria yang mendorong sepeda motor di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai. Saat dilakukan pengejaran, salah satu pelaku kabur, sementara Andi berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.
“Kendaraan hasil curian dikirim ke Jawa,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali bersama rekannya Sugik. Pelaku mendapatkan bagian Rp 1 juta per-unit kendaraan yang berhasil dijual. “Pelaku diamankan bersama barang bukti pada Rabu, 8 Januari 2025,” ujar AKP Sukadi. (An/CB.3)