Badung – Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus tindak pidana jambret yang terjadi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar Pukul 20.00 WITA. Pelaku adalah Santoso, 40 tahun asal Jember. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Modusnya adalah menarik paksa ponsel korban yang sedang dipegang saat berjalan kaki. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kuta.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, korban adalah David M, seorang wisatawan asal Australia berusia 37 tahun. Ia sedang berjalan bersama istri dan anaknya menuju Nyaman Villas Seminyak.
Ketika berada di Jalan Raya Seminyak, tiba-tiba seorang pria mengendarai sepeda motor merampas ponsel yang sedang dipegang korban. Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban berusaha mengejar namun tidak berhasil. Akibat kejadian ini, korban kehilangan sebuah iPhone 11 berwarna hitam dengan nilai kerugian mencapai Rp 10 juta.
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/05/I/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, tim Unit Reskrim Polsek Kuta melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan mencari saksi di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim mendeteksi keberadaan ponsel korban di wilayah Denpasar Selatan.
Pada 13 Januari 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita berupa satu unit iPhone 11 warna hitam.
“Pelaku mengungkapkan bahwa hasil kejahatan rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi Selasa, (14/1). (An/CB.3)