Denpasar – Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada hari Senin (24/10) siang, memotong lima knalpot brong hasil penindakan dari kegiatan patroli malam minggu (13/10). Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dentim.
Pelaksanaan patroli malam minggu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra dengan didampingi Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Nyoman Kuasa menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Denpasar Timur, diantaranya Jalan Ida Bagus Mantra, Jalan Padang Galak, Bundaran Renon, dan Jalan By Pass Ngurah Rai.
Saat patroli tersebut, petugas berhasil menindak lima kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, yang kerap menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat.
Knalpot brong yang disita kemudian dimusnahkan sebagai wujud komitmen Polsek Dentim dalam menjaga ketertiban, mencegah aksi balap liar, dan gangguan Kamtibmas. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong khusus.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena ini adalah bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujar Kapolsek.
Kegiatan pemusnahan knalpot brong ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polsek Dentim berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Timur, terutama pada malam minggu di mana risiko gangguan keamanan sering meningkat. (CB.3)