Denpasar – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pencurian di sebuah toko perhiasan di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Kamis (30/1).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/24/XII/2024/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali. Terduga pelaku, seorang WNA bernama Christopher Boyd Young, 43 tahun asal Kanada, diduga mencuri satu kalung dan liontin perak senilai Rp1.800.000.
Menurut keterangan saksi, pelaku masuk ke dalam toko perhiasan Cahaya Silver sekitar Pukul 09.43 WITA. Setelah mengambil perhiasan, pelaku memasukkannya ke dalam tas dan sempat berbicara kepada karyawan dengan mengatakan, “Hari ini adalah hari Imlek.”
Setelah itu, ia langsung meninggalkan toko. Karyawan yang menyadari kejadian tersebut segera melaporkannya kepada manajer dan berusaha mengejar pelaku.
Pelaku akhirnya ditemukan setelah menabrak sebuah mobil di depan Banjar Batu Jimbar, Sanur. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku telah melakukan penggelapan di beberapa lokasi lainnya, termasuk menggunakan modus sewa kendaraan bersama rekannya.
“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kota Denpasar untuk menindaklanjuti kasus ini karena pelaku adalah warga negara asing,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu kalung dan liontin perak hasil curian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Denpasar Selatan.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah Bali. (An/CB.3)