Denpasar – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kamar kost di Jalan Kertapura V, Denpasar Barat. Kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar Pukul 17.00 WITA.
Kronologi kejadian, korban atas nama Aviva Dyah Mayasari, 21 tahun meninggalkan kamar kostnya untuk bekerja. Saat itu, pintu kamar tidak terkunci. Setelah kembali ke kamar pada sore harinya, korban mendapati barang-barangnya telah hilang, termasuk sebuah handphone merek Xiaomi berwarna emas dan cincin emas.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 2,5 juta. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat ysegera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Melalui informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengamankan pelaku, Mohamad Rifa’I, 24 tahun di sekitar Jalan Kertapura. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri dan mengambil barang-barang berupa ponsel, cincin emas, serta sebotol sampo dari kamar korban.
“Karena motif ekonomi,” ujar Kasi Humas Porlresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi Jumat, (10/1).
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat tinggal. Pastikan pintu terkunci dengan baik. (An/CB.3)