Peristiwa
Beranda » Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kebakaran Gudang Gas Elpiji, Dijerat Empat Pasal

Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kebakaran Gudang Gas Elpiji, Dijerat Empat Pasal

Rilis kasus kebakaran gudang gas elpiji di Polresta Denpasar

Denpasar – Polresta Denpasar menetapkan Sukojin, 50 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur yang merupakan pemilik gudang CV Bintang Bali Perkasa di Jalan Cargo Taman I, Nomor 89, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja yang beberapa waktu lalu terbakar sebagai tersangka.

Wakapolres Denpasar AKBP Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan setelah adanya kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6), setidaknya ada 18 korban yang mengalami luka-luka, serta 12 orang di antaranya meninggal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Ada satu orang tersangka yakni S, laki-laki asal Banyuwangi, 12 Agustus 1973 berusia 50 tahun alamat di Jalan Pidada, Denpasar Utara,” ujar Bayu Sutha pada Minggu (15/6).

Mengenai barang bukti hasil pemeriksaan di lokasi, Tim Labfor Polda Bali bersama Polresta Denpasar menemukan satu buah dinamo starter mobil pick up, satu tabung gas 3 kilogram yang terbakar, satu tabung 12 kilogram yang terbakar, dua buah tabung 50 kilogram yang pecah akibat terbakar dan lima buah valve (pipa) tabung gas.

Baca Juga:  Bakar Ilalang, Ketut Astawa Meninggal Karena Sesak Nafas

Tersangka Sukojin yang merupakan pemilik gudang dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 188 KUHP tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Kedua, Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun. Ketiga, Pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. Pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:  Simakrama di Desa Antap, Mulyadi Disambut Antusias Warga

Keempat, Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja, mengatur tentang perubahan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana pasal ini diubah sesuai UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan pemilik gudang hanya mengantongi ijin pengecer bukan usaha.

“Tersangka tidak memiliki ijin gudang, tapi ada usaha cuman bukan disana. Dia pengecer migas,” jelasnya. (CB.2)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Fraksi PDI Perjuangan Kawal Tenaga Non-ASN Pemkab Tabanan yang Tidak Lolos P3K

#4

Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Kost

#5

Dongkrak Kunjungan, DTW Ulundanu Beratan Akan Gelar Pentas Seni Setahun Dua Kali

Follow Us

     

KPU Kabupaten Tabanan

Bagikan