Peristiwa
Beranda » Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba

Polres Tabanan Tangkap 13 Pengedar Narkoba

Para Tersangka Kasus Narkoba di Mapolres Tabanan pada Jumat, (7/2).

Tabanan – Satuan Narkoba Polres Tabanan menangkap 13 orang pengedar narkoba dari berbagai jenis pada saat pelaksanaan operasi Antik Agung 2025. Pengungkapan ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan selama Operasi Anti Narkoba (Antik Agung 2025) yang berlangsung pada 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

Kapolres Tabanan AKBP Chandara Citra Kesuma menyampaikan, empat kasus terungkap sebelum pelaksaan operasi Antik Agung, enam tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 69,72 gram netto dan 24 butir ekstasi (MEFEDRON/4-MMC) seberat 6,81 gram netto.

“Sedangkan selama Operasi Antik Agung 2025, Polres Tabanan mengungkap lima kasus lainnya dengan tujuh tersangka serta barang bukti 276 paket sabu dengan berat total 50,18 gram netto,” ujarnya.

Para pelaku yang diamankan, yakni GW, 29 tahun. KP, 31 tahun. KS, 45 tahun. MS, 36 tahun. DD, 35 tahun. YG, 37 tahun. G, 27 tahun. D, 27 tahun. S, 44 tahun. K, 25 tahun. N, 37 tahun. B, 31 tahun. dan KG, 33 tahun. Para pelaku memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkoba, baik untuk digunakan sendiri maupun dijual kembali. Dari 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan menyampaikan, modus para pelaku adalah sistem “tempel”, di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.

Bulan Ramadhan, KAHMI dan HMI Bali Gelar Diskusi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

“Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Mapolres Tabanan untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Ar/CB.1)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

LSPR Bali Gelar Pelatihan di Rumah Berdaya Denpasar

#5

Buang Lele ke Sungai, Bocah Enam Tahun Hanyut di Tukad Badung

Follow Us

     

Bagikan