Peristiwa

Polres Buleleng Tangkap Tiga Pelaku Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Buleleng – Polres Buleleng melakukan rilis penangkapan tiga tersangka pada kasus narkoba jenis sabu-sabu. Pada Rabu, (28/8) Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi melakukan pers rilis pengungkapan kasus narkoba.

Tiga pelaku kejahatan narkoba berhasil diamankan, yaitu MS, 22 tahun asal Desa Pemaron. JAS, 43 tahun asal Dauh Puri, Denpasar Barat. Serta KA, 44 tahun asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Pengungkapan ini bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024 Pukul 19.25 WITA saat Tim Bhayangkara Goak Poleng mengamankan pelaku MS di Terminal Penarukan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan paket sabu-sabu seberat 1,44 gram bruto, yang diakui oleh MS didapatkan dari JAS.

Baca Juga:  HUT Kemerdekaan RI, 2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi

Pengembangan kasus ini mengarahkan tim untuk mengamankan JAS keesokan harinya, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Saat digeledah di kamar kostnya, ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan narkoba.

Kedua tersangka ini kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Sementara itu, pelaku ketiga, KA, berhasil diamankan juga pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Desa Lokapaksa, Seririt. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,13 gram bruto yang diakui merupakan miliknya. Terhadap KA, diterapkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  KPU Tabanan Tetapkan DPS, Bertambah Dua Ribu Orang Lebih dari Pileg

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan komitmen Polres Buleleng dalam memerangi kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai Extraordinary Crime, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat Buleleng.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat Buleleng dari ancaman narkoba,” ujarnya. (CB.3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button