Singaraja – Jajaran Polres Buleleng menangkap enam distributor atau orang yang mempromosikan akun judi online (Judol) melalui aplikasi Instagram. Mirisnya, mereka merupakan ibu rumah tangga (IRT) hingga mahasiswa. Pada Kamis, (8/8) Pukul 10.00 WITA, Polres Buleleng melakukan rilis kasus dipimpin oleh telah dilaksanakan Press Release pengungkapan enam pelaku judi online oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
“Operasi pengungkapan ini berlangsung selama dua minggu, mulai 26 Juli hingga 7 Agustus 2024, dan berhasil mengungkap enam pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian online,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Pengungkapan kasus judi online ini berawal ketika ditemukan akun Instagram dengan nama mellyniawj dengan jumlah pengikut 183.000 akun. Akun ini mempromosikan link judi online bernama HOPENG. Pemilik akunnya adalah perempuan dengan inisial LMW, 24 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Ia ditangkap pada 26 Juli 2024. LMW memperoleh keuntungan Rp. 500.000 per-minggu dari promosi ini, yang dimulai sejak 20 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Uang hasil promosi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akun Instagram kocep.mm dengan 136.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online KERANG.LIFE. Pemilik akun berinisial MDS, 26 tahun yang merupakan ibu rumah tangga dan tinggal di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Ia ditangkap pada tanggal Kamis, (1/8). Selama tiga bulan (Mei-Juli 2024), MDS memperoleh keuntungan sebesar Rp. 16.700.000 dari promosi tersebut, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan belanja online.
Akun Instagram niakusuma._. Memiliki 116.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online OCASLOT. Pemilik akun, LNK, 20 tahun yang merupakan seorang mahasiswi yang tinggal di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada 29 Juli 2024. Dalam tiga hari, LNK memperoleh keuntungan Rp. 2.000.000, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akun Instagram Vinha_Aprinita11 dengan 274.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online KERANG.LIFE. Pemilik akun, VA, 28 tahun yang merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Ditangkap pada 1 Agustus 2024. VA memperoleh keuntungan total Rp. 28.500.000 dari Februari hingga Juli 2024, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akun Instagram cuttiaaa dengan 26.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online UDIN88. Pemilik akun, NHS, 18 tahun seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 26 Juli 2024. NHS memperoleh keuntungan Rp. 1.500.000 per bulan dari promosi ini, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akun Instagram nandasintyaa_ dengan 30.200 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online INDO SULTAN 88. Pemilik akun NSW, 22 tahun seorang mahasiswa yang tinggal di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 29 Juli 2024. NSW memperoleh keuntungan Rp. 400.000 per minggu dari promosi ini yang dimulai sejak 26 Juli 2024 hingga 1 Agustus 2024. Uang hasil promosi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Keenam pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian dan/atau mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. (CB.3)