Denpasar – Polda Bali telah menangkap seorang pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bersama supirnya terkait dengan mata uang digital atau kripto. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penculikan WNA Ukraina dan kekerasan yang mengakibatkan kerugian materi sekitar 3,2 miliar rupiah pada Jumat, 31 Januari 2025.
Terduga pelaku merupakan WNA asal Rusia berinisial KA, laki-laki berusia 30 tahun, yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis, 30 Januari, pukul 18.00 WITA di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Pelaku ditangkap saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai,” ujar Kombes Ariasandy.
WNA tersebut merupakan salah satu dari sembilan orang terduga pelaku dalam kasus kejahatan internasional yang melibatkan WNA asal Rusia.
Dalam proses pengamanan, enam personel Ditreskrimum bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai untuk mengamankan tersangka dan membawanya ke Polda Bali.
Saat ini, WNA yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan serta perannya dalam kasus ini.
Polda Bali akan terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, serta Kedutaan Besar terkait untuk menangani kasus ini. Kabid Humas menegaskan bahwa kasus yang mencoreng citra Indonesia, khususnya Bali, harus segera terungkap sepenuhnya.
Selain itu, informasi terakhir Polisi sudah mengantongi identitas para pelaku, yakni 6 WNA Rusia, 2 WNA Kazakhstan, dan 1 WNA Ukraina. (An/CB.3)