Peristiwa

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Anjing untuk Dijadikan Sate

Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan tiga orang pelaku penganiaya dan pembunuhan hewan jenis anjing yang terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024, sekitar Pukul 23.00 WITA di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod.

Terungkapnya peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat berinisial HH, 47 tahun yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya, kemudian pelapor mendatangi lokasi tersebut kemudian melihat saksi SMO, 28 tahun dan menanyakan suara anjing tersebut dan dijawab tidak tahu.

Pelapor langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria yang memukul seekor anjing berwarna putih dan pelapor temukan sudah mati, atas kejadian tersebut HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi usai mendapatkan laporan warga unit reskrim langsung mendatangi lokasi. Di sana petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati dan langsung mengamankan tiga pelaku pada Sabtu, (17/8) sekitar Pukul 01.45 WITA .

Baca Juga:  Rapat Pleno DPC PDI Perjuangan Tabanan Rekomendasikan Pemecatan Nyoman Mulyadi

“Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan hewan jenis anjing tersebut dan dibawa ke Polsek,” ucap Kompol Laksmi.

Lebih lanjut dijelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial AYM, 25 tahun. PPN, 28 tahun dan BAA, 26 tahun. Menurut keterangan saksi SMO, dirinya ditelpon oleh rekannya berinisial BAA yang tinggal di jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa di sana (kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate, SMO  menjawab ada karena memang dibelakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman temannya  dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.

“Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut saksi SMO berjaga-jaga disekitar lokasi hingga datanglah pelapor dan sempat bertanya kepada SMO,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Ratusan APK Melanggar di Tabanan Ditertibkan, Ini Detailnya.  

Saat pelapor bertanya, pelaku SMO mengatakan tidak ada hingga akhirnya pelapor mengecek lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing yang telah mati.

“Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau,” tambahnya.

Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut sementara PPN yang membantu mengikat ditiang, keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.

“Dari keterangan BAA anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku,” ujar Kapolsek.

Terhadap perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal 400 ribu rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat. (CB.3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button