Denpasar – Polda Bali kembali mengungkap kasus judi online atau Judol pada Selasa, (10/12). Pengungkapan kasus judol ini dilakukan pada kurun waktu selama lima minggu dengan menetapkan 10 orang tersangka. Dari 10 kasus Judol ini, enam kasus diungkap oleh jajaran Polresta dan Polres di Bali.
Direktur Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyebutkan, para tersangka kebanyakan adalah perempuan remaja dan ada yang berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Kami sangat menyesalkan, dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orangtua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita,” ujarnya.
AKBP Ranefli menjelaskan, modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui medsos Instagram, seperti pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu___ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu_.
“Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku mulai Rp 500 ribu hingga ada yang mencapai Rp 60 juta,” ujarnya.
Adapun para tersangka yaitu: inisial NKAP perempuan 19 tahun asal Gegelang, Manggis, Karangasem. Inisial DALC perempuan 24 tahun asal Jatiluwih, Kecamatan Penebel Tabanan, ditangkap di Sanggulan, Kediri. Inisial VP perempuan 23 tahun asal Pademangan ditangkap di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Inisial NWSW perempuan 21 tahun asal Banjar Dangin Pasar, Rendang Karangasem. Inisial PJAP perempuan 21 tahun asal Ulakan, Manggis Karangasem ditangkap di Jalan Patimura, Desa Legian Kuta.
Inisial NKSA perempuan 21 tahun asal Desa Kedis, Busungbiu, Buleleng, ditangkap di kost-kostan di Jalan Jepun II, Blahbatuh, Gianyar. Inisial NPCW perempuan 19 tahun asal Kawan Bangli ditangkap di Peliatan, Ubud. Inisial IWD laki-laki 59 tahun asal Pemulih, Susut, Bangli.
Inisila NWRAA perempuan 22 tahun asal Banjar Yeh Bunga, Jungutan, Bebandem Karangasem dan inisial IKS laki-laki 46 tahun asal Banjar Segah, Asah Duren, Pekutatan, Jembrana.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. (CB.3)