Denpasar – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy menyampaikan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sempat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Bali telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kejahatan internasional.
Terlapor, berinisial KA, ditahan pada Kamis (30/1) sekitar Pukul 18.00 WITA di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke Dubai. KA diamankan karena termasuk dalam daftar sembilan WNA Rusia yang dilaporkan oleh seorang korban berkewarganegaraan Ukraina.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam oleh penyidik Ditreskrimum, tidak ditemukan bukti keterlibatan KA dalam aksi kejahatan tersebut,” ujar Kombes Ariasandhy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian berlangsung, KA diketahui berada di Dubai. Hal ini dapat dibuktikan melalui data pelintasan paspor dan dokumentasi foto.
Setelah tidak terbukti bersalah, KA akhirnya dibebaskan pada Jumat (31/1) sekitar Pukul 22.00 WITA dan kembali melanjutkan perjalanannya ke Dubai.
Polda Bali menegaskan akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap kasus kejahatan internasional ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi, serta Kedutaan Besar terkait guna menyelesaikan kasus ini,” ujarnya. (An/CB.3)