Peristiwa
Beranda » PNS di Buleleng Curi Motor untuk Dapat Sabu

PNS di Buleleng Curi Motor untuk Dapat Sabu

Rilis pengungkapan kasus oleh Polres Buleleng

Buleleng – Polres Buleleng menggelar pers rilis yang dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi terkait pengungkapan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Singaraja, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Buleleng.

Dalam pers rilis ini pengungkapan terhadap sembilan pelaku narkoba berhasil ditangkap, termasuk salah satu yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku curanmor tersebut berinisial GWP, seorang laki-laki, 38 tahun yang bekerja sebagai PNS di Pemerintah Daerah Buleleng.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Polsek Kota Singaraja tentang kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, GWP ditangkap pada 4 Juli 2024 di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri.

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram (netto 0,22 gram), serta alat-alat yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor. Di mana barang hasil pencurian tersebut, selanjutnya digadai atau ditukarkan dengan narkoba sabu,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Baca Juga:  Polres Buleleng Gelar Simulasi Sispam Kota, Libatkan 478 Personel

GWP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KD, yang kemudian ditangkap bersama KB dan MW pada 5 Juli 2024 di Desa Banjar.

Dari penangkapan ini, polisi menemukan 71 paket sabu dengan berat total 52,14 gram bruto (38,63 gram netto) serta alat-alat hisap sabu. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Tim Bhayangkara Goak Poleng juga mengungkap kasus narkoba lainnya di Desa Sidetapa. Pada 7 Juli 2024, tim menangkap KS, GPR, dan KP yang sedang menggunakan sabu di rumah milik DK, yang saat ini berstatus DPO.

Barang bukti yang ditemukan termasuk alat hisap sabu dan residu sabu dengan berat total 1,43 gram bruto. Para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Kembali Gelar Nobar Piala Asia di Gedung Marya

Pada 14 Juli 2024, di Desa Anturan, tim kembali mengungkap kasus narkoba dengan menangkap KH dan KS. Dari rumah mereka, polisi menemukan sabu dengan berat total 0,23 gram bruto (0,03 gram netto) serta alat-alat terkait penyalahgunaan narkoba. Pasal yang disangkakan termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terakhir terjadi pada hari yang sama di pinggir jalan raya Singaraja-Denpasar, di Desa Wanagiri, terhadap SU. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 4,75 gram bruto (4,51 gram netto). SU dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan dan perdagangan narkotika, termasuk Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (CB.3)

Berita Populer

#1

Liburan Usai, 37 Ribu Lebih Turis Tinggalkan Bali

#2

Tahun Ini DTW Tanah Lot Targetkan Pemasukan Hingga Rp 58 Miliar

#3

Polda Bali Masih Buru Pelaku Pemerkosa WNA China Di Uluwatu, Diduga Driver Ojol

#4

Mengawali Tahun 2025, 936 Personel Polda Bali Naik Pangkat

#5

DPC PDI Perjuangan Tabanan Rayakan HUT Ke-52 dengan Semangat Juang Tak Pernah Padam

Follow Us

     

KPU Kabupaten Tabanan

Bagikan